Rakasasa jejaring sosial Facebook dinyatakan kalah dalam upayanya menggugat sebuah jejaring sosial dengan konten penuh hal-hal pornografi yang memiliki nama hampir menyerupai dengan Facebook, yakni FaceP*rn.
Sang raksasa memang telah berusaha untuk dapat memiliki domain “facep*rn” semenjak tahun 2010 lalu. Hal tersebut bukan tanpa alasan, tujuan Facebook ingin sekali membeli domain “facep*rn” ialah untuk tetap dapat menjaga kata “facebook” selalu menang dalam pencarian mesin pencari.
Jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg tersebut telah berhasil membeli domain dengan kata kunci “Face” serta “Book”. Dan hingga kini, Facebook telah berhasil memiliki 10 domain dengan kata kunci Face ataupun Book tersebut. Serta terdapat 17 domain yang masih tertunda.
Demi memiliki Facep*rn, Facebook mencoba untuk mengambil langkah hukum. Dan Facebook menggugat jejaring sosial khusus dewasa yang beroperasi di Norwegia tersebut. Akan tetapi, pada minggu lalu, Facebook dinyatakan kalah dalam gugatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Jeffrey S. White, Hakim Pengadilan Distrik AS.
Selain gagal dalam mengakuisisi domain Facep*rn, jejaring sosial Facebook juga berkewajiban membayar pengacara serta biaya dalam proses hukum tersebut. Gugatan yang di layangkan oleh Facebook tersebut ditolak mengingat “lack of personal jurisdiction”.
White, mengatakan bahwa langkah Facebook dalam gugatan tersebut kalah mengingat Facebook tidak bisa menunjukkan bukti mengenai kehadiran Facep*rn yang dapat membahayakan keanggotaan pengguna Facebook yang berada di wilayah Norwegia. Akan tetapi, Facebook berencana untuk tetap melanjutkan gugatan terhadap Facep*rn. Hal tersebut dikarenakan Facep*rn menggunakan istilah “Wall” dalam salah satu fitur yang terdapat pada jejaring sosial Facep*rn tersebut.
Hal tersebut bukan pertama kalinya yang dilakukan Facebook dalam menggugat sebuah domain. Sebelumnya, “Shagbook” serta “TeachBook” juga digugat oleh Facebook. Dan sebelumnya pula, Facebook menggugat “Lamebook“, meski sempat gagal, namun raksasa jejaring sosial tersebut telah berhasil mengakuisisi kepemilikan domain dari sebuah situs parodi tersebut, Lamebook.
Jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg tersebut telah berhasil membeli domain dengan kata kunci “Face” serta “Book”. Dan hingga kini, Facebook telah berhasil memiliki 10 domain dengan kata kunci Face ataupun Book tersebut. Serta terdapat 17 domain yang masih tertunda.
Demi memiliki Facep*rn, Facebook mencoba untuk mengambil langkah hukum. Dan Facebook menggugat jejaring sosial khusus dewasa yang beroperasi di Norwegia tersebut. Akan tetapi, pada minggu lalu, Facebook dinyatakan kalah dalam gugatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Jeffrey S. White, Hakim Pengadilan Distrik AS.
Selain gagal dalam mengakuisisi domain Facep*rn, jejaring sosial Facebook juga berkewajiban membayar pengacara serta biaya dalam proses hukum tersebut. Gugatan yang di layangkan oleh Facebook tersebut ditolak mengingat “lack of personal jurisdiction”.
White, mengatakan bahwa langkah Facebook dalam gugatan tersebut kalah mengingat Facebook tidak bisa menunjukkan bukti mengenai kehadiran Facep*rn yang dapat membahayakan keanggotaan pengguna Facebook yang berada di wilayah Norwegia. Akan tetapi, Facebook berencana untuk tetap melanjutkan gugatan terhadap Facep*rn. Hal tersebut dikarenakan Facep*rn menggunakan istilah “Wall” dalam salah satu fitur yang terdapat pada jejaring sosial Facep*rn tersebut.
Hal tersebut bukan pertama kalinya yang dilakukan Facebook dalam menggugat sebuah domain. Sebelumnya, “Shagbook” serta “TeachBook” juga digugat oleh Facebook. Dan sebelumnya pula, Facebook menggugat “Lamebook“, meski sempat gagal, namun raksasa jejaring sosial tersebut telah berhasil mengakuisisi kepemilikan domain dari sebuah situs parodi tersebut, Lamebook.
Sumber : vivanews.com
0 comments:
Post a Comment